Kepegawaian
|
Kepegawaian
|
Kami informasikan aturan tentang disiplin kehadiran PNS di lingkungan Kemenag, berdasarkan PMA No. 45 tahun 2015 merevisi PMA No. 28 tahun 2013 dan tentang mekanise pemberian uang makan PNS di lingkungan Kemenag berdasarkan KMA No. 256 tahun 2015 menghapus Surat Edaran Sekjen No. SJ/B.III/4/HK.007/1854/2013 tahun 2013
Regulasi yang tersebut di atas dapat diunduh di bawah ini:
Surat Rektor IAIN Tulungagung terkait Pemberian Uang Makan dapat diunduh disini
Diberitahukan kepada Bapak/Ibu PNS IAIN Tulungagung, bahwa nama-nama sebagaimana terlampir berhak mengajukan tanda kehormatan karyasatya lancana dan berkas pengajuan dapat diajukan paling lambat pertengahan bulan September 2015.
Diberitahukan dengan hormat, sehubungan dengan akan berakhirnya masa kepemimpinan Ketua STAIN Kerinci Periode 2001 - 2015, maka bersama dengan ini mengundang kepada Bapak/Ibu/Sdr/I yang ada di IAIN Tulungagung untuk bisa berpatisipasi sebagai bakal calon Ketua STAIN Kerinci.
Adapun persyaratan serta proses dan jadwal kegiatan bisa didownload di sini.
Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI Nomor: Sj/B.II/2-b/Kp.01.2/06132/2015 tanggal 29 Juni 2015, diberitahukan bahwa :
Download Surat Lengkapnya Disini