Kepegawaian
|
Kepegawaian
|
Kami informasikan aturan tentang disiplin kehadiran PNS di lingkungan Kemenag, berdasarkan PMA No. 45 tahun 2015 merevisi PMA No. 28 tahun 2013 dan tentang mekanise pemberian uang makan PNS di lingkungan Kemenag berdasarkan KMA No. 256 tahun 2015 menghapus Surat Edaran Sekjen No. SJ/B.III/4/HK.007/1854/2013 tahun 2013
Regulasi yang tersebut di atas dapat diunduh di bawah ini:
Surat Rektor IAIN Tulungagung terkait Pemberian Uang Makan dapat diunduh disini