1. Gambaran Umum
Pusat Bahasa merupakan unit pelaksana teknis yang tugas utamanya adalah melaksanakan tugas koordinasi penyusunan program, pelaksanaan program pengembangan bahasa sebagai unsur penunjang akademik, serta menyampaikan laporan realisasi program yang telah ditetapkan. Pusat Bahasa ini dipimpin oleh seorang kepala yang diangkat oleh dan bertanggung jawab kepada Ketua, dan dibantu oleh seorang sekretaris serta beberapa divisi pengembangan bahasa Arab dan Inggris, kelas internasional, dll.
2. Fungsi
a. Penyusunan rencana/program pengembangan bahasa
b. Melaksanakan pendidikan/pembelajaran bahasa sebagai mata kuliah prasyarat kurikuler dan praktikum
c. Pendidikan dan latihan (diklat) kemampuan dan ketrampilan bahasa bagi dosen dan mahasiswa.
d. Diklat TOEFL dan TOAFL bagi dosen untuk keperluan studi lanjut maupun bagi mahasiswa sebagai prasyarat perkuliahan.
e. Produksi media/sumber belajar dengan spesifikasi untuk pembelajaran bahasa.
f. Layanan pemanfaatan media/sumber belajar dengan spesifikasi untuk pembelajaran bahasa bagi dosen dan mahasiswa (terutama untuk praktek)
g. Layanan fasilitas laboratorium bahasa untuk penelitian eksperimen dan lain-lainnya (seperti penelitian tindakan kelas di bidang pengembangan bahasa).
h. Layanan diklat pengembangan kemampuan dan ketrampilan bahasa untuk kalangan luar (eksternal)
i. Evaluasi dan seleksi untuk proses pembelajaran dan latihan (diklat)
j. Inovasi pengembangan sistem pembelajaran, maupun diklat di bidang bahasa.
k. Pengelolaan administrasi (personalia manajemen, korespondensi dan pelaporan).