Rabu, 23 Mei 2012 12:16
Print

Pusat Komputer adalah unit pelaksana teknis di bidang pengembangan sistem informasi Sekolah Tinggi serta pendidikan dan layanan komputer, dipimpin oleh kepala yang diangkat oleh dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua. Struktur organisasi dan uraian tugas pusat komputer ditetapkan dengan keputusan Ketua dan pembinaan secara teknis Pusat Komputer dilakukan oleh Pembantu Ketua I.

Tugas Utama

Melaksanakan tugas koordinasi penyusunan program, pelaksanaan program layanan komputer, serta menyampaikan laporan realisasi program yang telah ditetapkan, sebagai unsur penunjang tugas/ kegiatan akademik.

Fungsi

  1. Penyusunan program layanan komputer.
  2. Layanan diklat kemampuan dan keterampilan komputer baik bagi dosen maupun mahasiswa.
  3. Pembelajaran kemampuan dan ketrampilan komputer sebagai mata kuliah prasyarat pilihan (elektif).
  4. Layanan diklat kemampuan dan ketrampilan komputer bagi pihak luar (eksternal) baik pemerintah, swasta, maupun masyarakat.
  5. Produksi media/sumber belajar untuk spesifikasi pembelajaran komputer.
  6. Layanan media/sumber belajar untuk praktek dalam mata kuliah komputer.
  7. Layanan fasilitas laboratorium komputer untuk keperluan penelitian laboratories.
  8. Layanan informasi dan promosi berbasis komputer dan internet.
  9. Evaluasi berkaitan dengan proses pembelajaran dan diklat kemampuan dan ketrampilan komputer.
  10. Inovasi dalam pengembangan sistem pembelajaran, maupun diklat komputer.