Jumat, 10 Juli 2015 14:31
Print

Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI Nomor: Sj/B.II/2-b/Kp.01.2/06132/2015 tanggal 29 Juni 2015, diberitahukan bahwa :

  1. Cuti bersama yaitu tanggal 16, 20 dan 21 Juli 2015
  2. Mulai efektif kerja tanggal 22 Juli 2015
  3. Kehadiran PNS sebelum & sesudah hari raya akan dilaporkan ke Sekjen & Irjen Kemenag RI

Download Surat Lengkapnya Disini