PENDAFTARAN HAKI BAGI DOSEN TETAP (PNS/NON-PNS) PADA MASING-MASING FAKULTAS
Diberitahukan kepada seluruh dosen tetap (PNS/Non-PNS) di lingkungan IAIN Tulungagung bahwa dalam rangka meningkatkan nilai akreditasi bagi jurusan/fakultas/institut, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) IAIN Tulungagung memfasilitasi pendaftaran HAKI bagi karya Bapak/Ibu baik yang berupa Karya Tulis, Karya Seni, Karya Audio Visual (ceramah/pidato, kuliah, atau yang sejenis), Komposisi Musik, dan lain-lain. Pendaftaran HAKI ini dikoordinir secara langsung oleh masing-masing fakultas (Wadek 1/Kabag TU/Kasubag Keuangan). Adapun persyaratan berkas yang perlu dilampirkan adalah sebagai berikut:
1. BUKU: E-Book berupa Pdf max 5 MB
2. ARTIKEL JURNAL: File PDF Artikel Jurnal Max 5 MB
3. KARYA AUDIO VISUAL: Berupa suara/e-book max 5 MB
4. MUSIK: Berupa Suara (MP4) / Tulisan (PDF) Max 5 MB
5. DRAMA/DRAMA MUSIKAL: Berupa video/rekaman berbentuk MP4 Max 5 MB
6. TARI, KOREOGRAFI, PEWAYANGAN, PANTOMIM: Berupa video/rekaman berbentuk MP4 Max 5 MB
7. SENI BATIK: Berupa Foto/Gambar berbentuk JPG max 1 MB
8. FOTOGRAFI: Berupa Foto/Gambar berbentuk JPG max 1 MB
9. PROGRAM KOMPUTER: File cover, program, dan manual penggunaan program berupa PDF Max 5 MB
10. SENI RUPA: Berupa Foto/Gambar berbentuk JPG max 1 MB
Syarat Tambahan:
1. Surat pernyataan dapat diunduh di sini.
2. Scan KTP
3. Scan NPWP
4. Narasi singkat dari ciptaan (berupa rtf atau word)
Alur Pendaftaran HAKI melalui LP2M:
1. Koordinator masing-masing Fakultas mendata dan mengumpulkan berkas-berkas persyaratan HAKI bagi dosen tetap yang ada di fakultasnya yang akan didaftarkan karyanya;
2. Koordinator fakultas menyiapkan SK nama-nama penerima bantuan pendaftaran HAKI;
3. Koordinator fakultas menyampaikan data kelengkapan persyaratan pendaftaran HAKI bagi para dosen tetapnya ke LP2M untuk didaftarkan ke e-Hak Cipta Kemenkumham;
4. LP2M mendaftarakan karya para dosen ke e-Hak Cipta Kemenkumham;
5. Setelah pendaftaran selesai, LP2M menyampaikan kode billing tagihan pembayaran untuk HAKI kepada koordinator fakultas (bill tagihan harus segera dibayarkan maksimal 2 hari);
6. Koordinator fakultas menyampaikan bill tagihan pembayaran dan SK penerima bantuan pendaftaran HAKI kepada bendahara pengeluaran institut;
7. Bendahara Institut membayarkan bill tagihan pembayaran administrasi HAKI melalui rekening Kemenkumham;
8. Dalam waktu 2 minggu & maksimal 1 bulan sertifikat akan terbit dan akan disampaikan oleh LP2M kepada masing-masing koordinator fakultas.
Demikian pemberitahuan dari kami, atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih.
LP2M IAIN TULUNGAGUNG