Bagi mahasiswa, alumni, dan pemangku kepentingan lainnya diberitahukan bahwa berdasarkan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi serta diperkuat dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi No. 61 Tahun 2016 tentang Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), maka secara keseluruhan setiap perguruan tinggi yang ada di Indonesia wajib melakukan pelaporan data pelaksanaan pendidikan tinggi.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka kami sampaikan bahwa:
1. Pelaporan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi berlaku untuk:
a. Program Studi Umum di Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta pada
Kementerian, Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) dimulai bagi
mahasiswa baru tahun aiaran 2003/2004;
b. Program Studi dan Perguruan Tinggi pembinaan Kementerian Agama dimulai bagi mahasiswa
baru tahun ajaran 2009/2010;
2. Bagi Instansi Pemerintah/Swasta atau masyarakat yang ingin memverifikasi data mahasiswa,
maka perlu memperhatikan hal hal berikut :
a. Untuk data mahasiswa Program Studi Umum pada Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan
Tinggi Swasta di Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi di bawah tahun ajaran
2003/2004, maka proses verifikasi cukup dilakukan di Perguruan Tinggi Negeri Masing masing
atau Kopertis Wilayah setempat jika berasal dari Perguruan Tinggi Swasta;
b. Untuk data mahasiswa Program Studi dan Perguruan Tinggi Kementerian Agama di bawah
tahun ajaran 2009/2010, maka proses verifikasi cukup dilakukan di Perguruan Tinggi Agama
masing masing atau Kopertais Wilayah setempat jika berasal dari Perguruan Tinggi Agama
Swasta; Untuk data mahasiswa Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian Lain dan Lembaga
Pemerintah Non Kementerian dibawah tahun ajaran 2012/2013, maka proses verifikasi cukup
dilakukan di Perguruan Tinggi tersebut dengan menunjukkan ijazah asli ke kampus.
c. Untuk Surat Keterangan bahwa ijazah benar-benar dikeluarkan oleh kampus dapat mengisi