Rabu, 09 November 2022 14:32
Print
Bagi mahasiswa, alumni, dan pemangku kepentingan lainnya diberitahukan bahwa berdasarkan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi serta diperkuat dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi No. 61 Tahun 2016 tentang Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), maka secara keseluruhan setiap perguruan tinggi yang ada di Indonesia wajib melakukan pelaporan data pelaksanaan pendidikan tinggi.
 
Sehubungan dengan hal tersebut, maka kami sampaikan bahwa:
1. Pelaporan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi berlaku untuk:
    a. Program Studi Umum di Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta pada
        Kementerian, Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) dimulai bagi
        mahasiswa baru tahun aiaran 2003/2004;
    b. Program Studi dan Perguruan Tinggi pembinaan Kementerian Agama dimulai bagi mahasiswa
        baru tahun ajaran 2009/2010;
 
2. Bagi Instansi Pemerintah/Swasta atau masyarakat yang ingin memverifikasi data mahasiswa,
    maka perlu memperhatikan hal hal berikut :
    a. Untuk data mahasiswa Program Studi Umum pada Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan
        Tinggi Swasta di Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi di bawah tahun ajaran
        2003/2004, maka proses verifikasi cukup dilakukan di Perguruan Tinggi Negeri Masing masing
        atau Kopertis Wilayah setempat jika berasal dari Perguruan Tinggi Swasta;
    b. Untuk data mahasiswa Program Studi dan Perguruan Tinggi Kementerian Agama di bawah
        tahun ajaran 2009/2010, maka proses verifikasi cukup dilakukan di Perguruan Tinggi Agama
        masing masing atau Kopertais Wilayah setempat jika berasal dari Perguruan Tinggi Agama
        Swasta; Untuk data mahasiswa Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian Lain dan Lembaga
        Pemerintah Non Kementerian dibawah tahun ajaran 2012/2013, maka proses verifikasi cukup 
        dilakukan di Perguruan Tinggi tersebut dengan menunjukkan ijazah asli ke kampus.
     c. Untuk Surat Keterangan bahwa ijazah benar-benar dikeluarkan oleh kampus dapat mengisi
         pada link uinsatu.tk/perbaikanpddikti.
 
Surat Pelaporan Periode Awal Pelaporan PDDIKTI selengkapnya dapat diunduh di sini.
 
Jika ada hal-hal yang belum jelas silahkan konsultasikan ke Sub Bagian Akademik di Gedung Rektorat Lantai 1 Bagian Barat atau hubungi via telfon 0355-321513.
 
Demikian pengumuman ini, atas perhatiannya disampaikan terimakasih.