Pengumuman Penerima Keringanan Uang Kuliah Tunggal untuk Yatim/Piatu/Yatim Piatu Mulai Semester Genap Tahun Akademik 2023/2024 selengkapnya dapat diunduh di sini. Keringanan UKT ini hanya berlaku sampai dengan semester VIII. Sedangkan jika melewati semester tersebut maka besaran UKT menjadi normal sebagaimana sebelumnya.
Jika ada hal-hal yang belum jelas silahkan dikonsultasikan langsung ke Sub Bagian Layanan Akademik yang ada di Gedung Rektorat Lantai Bagian Barat.
Demikian pengumuman ini, atas perhatiannya disampaikan terimakasih.