Kepada seluruh mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Tulungagung yang mengajukan permohonan Keringanan UKT Mahasiswa atas Dampak Bencana Wabah Covid-19 Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021, bahwa berdasarkan hasil rapat pimpinan pada tanggal 8 Februari 2021, dengan ini diumumkan nama-nama yang telah disetujui mendapatkan keringanan pembayaran UKT. Adapun pengumuman lebih lengkap bisa didownload di sini.
Bagi yang namanya tidak tercantum dalam pengumuman ini, besaran pembayaran UKT tetap mengacu pada tarif UKT sesuai dengan angkatan dan program studi masing-masing (sesuai dengan UKT sebelumnya).
Sedangkan yang mendapatkan UKT 0 dari program keringanan UKT mahasiswa atas dampak bencana wabah Covid-19 ini tidak perlu melakukan aktivasi.
Demikian, atas perhatiannya disampaikan terimakasih.