Jumat, 13 November 2020 14:35
Print

Berdasarkan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi serta diperkuat dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi No. 61 Tahun 2016 tentang Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), maka secara keseluruhan setiap perguruan tinggi yang ada di Indonesia wajib melakukan pelaporan data pelaksanaan pendidikan tinggi. Namun demikian perlu diketahui bahwa mahasiswa Perguruan Tinggi di bawah Kementerian Agama termasuk Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Tulungagung data yang masuk ke PD DIKTI adalah mahasiswa yang masuk mulai angkatan 2009/2010. Adapun mahasiswa angkatan sebelum 2009/2010 verifikasi data cukup melalui perguruan tinggi masing-masing, dalam hal ini IAIN Tulungagung (tidak perlu verifikasi melalui PD DIKTI).

 

Pengumuman lebih lenkap mengenai hal tersebut di atas bisa diunduh di sini.

 

Demikian, atas perhatiannya disampaikan terimakasih.