Rabu, 02 September 2020 11:29
Print
Diumumkan kepada calon mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Tulungagung Jalur UM-PTKIN Tahun 2020 yang mengajukan permohonan keringanan UKT, bahwa berdasarkan hasil verifikasi berkas dan rapat pimpinan maka dengan ini diumumkan nama-nama mahasiswa baru yang mendapatkan persetujuan atas pengajuan keringanan UKT. Adapun daftar nama-nama tersebut selengkapnya bisa didownload di sini.
 
Bagi mahasiswa baru yang mengajukan keringanan UKT tetapi namanya tidak tercantum di dalam pengumuman, maka berarti permohonan keringanan UKT-nya dinyatakan TIDAK DITERIMA dan besaran pembayaran UKT masuk pada Kelompok V sebagaimana yang telah diumumkan sesuai dengan jurusan masing-masing.
 
Bagi yang mendapatkan Keringanan UKT TIDAK 0 maka tetap melakukan pembayaran UKT sebagaimana mahasiswa baru yang lain dengan besaran sebagaimana pada pengumuman.
 
Sedangkan yang mendapatkan Keringanan UKT 0 dapat langsung melakukan proses herregistrasi online sesuai jadwal dan ketentuan.
 
Adapun keringanan UKT hanya berlaku sampai dengan semester 8, jika melewati semester tersebut maka UKT menjadi normal sebesar UKT angkatan masing-masing.
 
Perhatian: Dihimbau kepada seluruh mahasiswa baru Jalur UM-PTKIN Tahun 2020 untuk segera menyelesaikan herregistrasi pada waktu sebagaimana yang ada pada pengumuman. Jika tidak atau terlambat maka dianggap mengundurkan diri.

Demikian Pengumuman ini, atas perhatiannya disampaikan terimakasih.