Senin, 16 Oktober 2017 14:54
Print

Berdasarkan hasil rekap pada Sub Bagian Organisasi, Kepegawaian dan Penyusunan Peraturan Bagian Umum Biro AUAK IAIN Tulungagung, Dosen/Tenaga Kependidikan, berikut ini diumumkan beberapa persyaratan dan juga nama-nama yang berhak mengajukan kenaikan pangkat.

Adapun informasi lebih lengkap bisa didownload di sini.

Jika ada hal-hal yang belum jelas bisa dikonsultasikan langsung ke Sub Bagian berwenang yang ada di Bagian Umum IAIN Tulungagung.

Demikian pengumuman ini, atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan banyak terimakasih.