Rabu, 08 Juni 2016 14:27
Print

Berdasarkan hasil rekap pada Sub Bagian Organisasi, Kepegawaian, dan Peraturan Bagian Umum Biro AUAK IAIN Tulungagung, Dosen/Tenaga Kependidikan yang tercantum dalam daftar terlampir sudah berhak untuk mutasi kenaikan pangkat/jabatan terhitung mulai tanggal 01 Oktober 2016. Oleh karena itu dimohon untuk segera mengumpulkan berkas-berkas administrasi yang dibutuhkan untuk proses lebih lanjut.

Adapun mengenai hal tersebut, informasi lebih lengkap dapat didownload di sini.