Senin, 05 April 2021 14:53
Print
PENINJAUAN MASA KERJA (PMK)
 
Peninjauan Masa Kerja (PMK) adalah proses penghitungan kembali masa kerja yang dimiliki oleh PNS sebelum diangkat menjadi CPNS sesuai dengaan ketentuan. Apabila seorang Calon Pegawai Negeri Sipil telah memiliki pengalaman kerja yang dapat diperhitungkan untuk menetapkan gaji pokok, diberikan gaji pokok sesuai dengan pengalaman kerjanya yang telah ditetapkan sebagai masa kerja golongan
 
DASAR HUKUM:
 
PERSYARATAN
1.   Fotocopy sah SK CPNS
2.   Fotocopy sah SK PNS yang dilegalisir
3.   Fotokopi sah Kartu Pegawai (Karpeg) yang dilegalisir
4.   Daftar Riwayat Pekerjaan dan Daftar Riwayat Hidup
5.   Asli dan fotocopy sah SK Pengangkatan dan Pemberhentian yang dilegalisir  (sebagai bukti
      pengalaman kerja yang diperoleh yang belum diperhitungkan masa kerja dan untuk
      kepentingan verifikasi dan validasi harap menunjukkan SK Asli)
6.   Fotokopi sah Surat Keputusan Kenaikan Pangkat (KP)
7.   Fotokopi sah bukti penerimaan gaji per bulan bagi pegawai yang dalam surat keputusan
      pengangkatannya belum mencantumkan besarnya gaji yang diterima
8.   Fotocopy sah ijazah dan transkrip yang digunakan pada saat bekerja di instansi
      pemerintah/swasta
9.   Bukti lain yang dimiliki oleh CPNS/PNS yang bersangkutan untuk menguatkan perhitungan masa
      kerja
10. Surat keterangan telah mengabdi dari pimpinan instansi pemerintah/swasta (tempat mengabdi)
      dan dari pimpinan (tempat mengabdi saat ini)
11. Fotokopi sah Akta Pendirian Yayasan/Perguruan Tinggi (apabila wiyata bakti di Perguruan Tinggi
      Swasta)
12. Fotokopi sah Surat Perjanjian Kerja
13. Foto sah Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) 2 (dua) tahun terakhir
14. Surat pengantar dari instansi
15. Tambahan Persyaratan untuk tenaga Dosen: Fotokopi sah SK Pembagian Tugas Mengajar
 
Persyaratan masing-masing dibuat rangkap 2 (dua)