Kepegawaian
|
Kepegawaian
|
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil dan Perka BKN Nomor 1 Tahun 2013 Tanggal 3 Januari 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian SKP PNS, Peraturan Menteri Agama Nomor 36 Tahun 2017 Tentang Statuta IAIN Tulungagung disampaikan kepada para pimpinan/pejabat akademik dan struktural untuk menilai/mengukur Sasaran Kerja Pegawai (SKP) yang dipimpinnya di lingkungan kerja masing-masing unit. Adapun informasi lebih lengkap tentang hal tersebut bisa didownload di sini.
Demikian, atas perhatiannya disampaikan terimakasih.