Artikel
|
Artikel
|
(Tulungagung) Berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, makasetiap warga Negara sesuai dengan perannya masing-masing wajib untuk iktu serta dalam pemberantasan korupsi, termasuk dalam pencegahan maupun pelaporan dalam tindak pidana korupsi. Adapun di lembaga pemerintahan terutama terhadap para pejabat dan penyelenggara negara dalam hal ini salah satunya para Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Lingkungan Instansi Pemerintah maka setiap ASN harus melaporkan harta kekayaannya kepada pimpinan organisasi melalui Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
Sebagai bentuk komitmen akan pemberantasan korupsi di kalangan IAIN Tulungagung, maka Inspektorat Jenderal Kementerian Agama menyelenggarakan pembinaan dan bimbingan teknis (bimtek) kepada seluruh dosen dan karyawan yang ada di IAIN Tulungagung. Kegiatan yang dilaksanakan pada Sabtu, 21 November 2015 di Hall Hotel Istana Tulungagung tersebut diikuti oleh sekurang-kurangnya 200 orang yang terdiri dari dosen dan karyawan yang ada di IAIN Tulungagung, berikut juga undangan yang terdiri atas pejabat di Kantor Kemenag Kabupaten dan kepala MAN dan MTsN se-eks Karesidenan Kediri.
Menjadi narasumber dalam pembinaan pengisian LHKASN tersebut adalah tim bimtek dari Inspektorat Jenderal dan juga hadir langsung Inspektur Jenderal Kemenag RI, Dr. H. Mochammad Jasin. Adalah hal yang istimewa acara tersebut dihadiri langsung Inspektur Jenderal.
Rektor IAIN Tulungagung, Dr. Maftukhin M.Ag. menghimbau kepada para dosen dan karyawan untk memiliki komitmen besar dengan adanya acara tersebut. PNS di IAIN Tulungagung diharapkan untuk betul-betul mengisi dengan jujur borang pada aplikasi pengisian pada sistem yang telah disediakan.
“Kita sebagai abdi negara hendaknya benar-benar punya komitmen untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi, dan salah satu bentuk komitmen tersebut adalah dengan mengisi LHKASN dengan jujur dan bertanggung jawab.” kata Rektor.
Sementara itu, Inspektur Jenderal Kemenag RI, Dr. Mochammad Jasin dalam pemaparannya kepada para peserta menyampaikan, bahwa penting bagi para dosen dan karyawan di IAIN Tulungagung, serta aparatur sipil negara umumnya untuk melaporkan harga kekayaannya. Karena bagaimanapun juga ini sudah menjadi komitmen negara dalam pencegahan tindak pidana korupsi.
“Tidak hanya gaji ataupun harta kekayaan berupa tanah, rumah maupun kendaraan bermotor yang anda miliki, atau berapa besaran rekening tabungan anda di bank, namun ketika anda melakukan hajatan dan ada sumbangan dari kolega pun sebaiknya dilaporkan juga, karena dalam kondisi tertentu pemberian dari orang tersebut bisa saja merupakan bentuk gratifikasi yang mungkin akan memberikan pengaruh pada kinerja anda. Dan tentunya bisa mengarah pada tindak pidana korupsi.” terang Irjen yang juga mantan Wakil Ketua KPK tersebut.
Pejabat yang dikenal sebagai salah satu dari sedikit pejabat yang tepat waktu dan disiplin tersebut juga menghimbau, supaya para aparatur negara, terutama yang ada di lingkungan Kemenag tidak mencoba-coba melakukan korupsi, karena korupsi akan merugikan rakyat. Apalagi jika instansi tempat di mana mereka bekerja sangat dekat dengan pelayanan kepada masyarakat.
“Kita ini pelayan rakyat, karena kita digaji oleh uang rakyat, jangan justru kita minta rakyat untuk melayani kita ketika mereka butuh pelayanan dari kita. Sebagai contoh pengurusan surat-surat penting, jangan ada pungutan bila memang tidak ada peraturan yang mengharuskan ada pungutan. Begitupun dalam proyek pengadaan ataupun pembangunan, jangan sampai ada pelicin untuk meluluskan proyek kepada kontraktor tertentu”, tegas Pak Jasin mewanti-wanti para peserta. (humas)