Artikel
|
Artikel
|
Tulungagung) Setelah dinilai sukses melakukan kerja sama dengan pihak Pengadilan Agama Tulungagung selama kurang lebih 4 tahun, kini giliran Pengadilan Agama Blitar melakukan kerjasama dengan IAIN Tulungagung. Hal tersebut berkaitan dengan pengadaan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) sebagaimana yang sudah ada di Pengadilan Agama Tulungagung.
Untuk melakukan kerjasama tersebut, Selasa siang, 22 April 2015 dilakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara pihak Pengadilan Agama Blitar dan IAIN Tulungagung dengan leading sector Fakultas Syari’ah dan Ilmu Hukum (FASIH) IAIN Tulungagung. Dalam kerjasama tersebut nantinya personil yang ada di Posbakum adalah berasal dari alumni FASIH IAIN Tulungagung.
Adapun tugas personil yang ada dalam Posbakum nantinya adalah untuk membantu warga masyarakat yang membutuhkan, baik itu dalam melengkapi pemberkasan guna proses hukum di Pengadilan Agama maupun mendampingi tahapan proses persidangan di Pengadilan Agama dengan tanpa dipungut biaya sepeser pun.
Penandatanganan MoU yang dilaksanakan di Ruang Rapat Rektor IAIN Tulungagung tersebut dihadiri oleh Rektor IAIN Tulungagung, Dr. Maftukhin, M.Ag. beserta jajaran serta Dekan FASIH, Dr. H. Asmawi, M.Ag., Wakil Dekan 1 , Dr. H. Ahmad Muhtadi Anshor, M. Ag., dan juga Wakil Dekan 3, H. M. Darin Arif Mu’allifin, SH. M.Hum.
Dalam sambutannya, Rektor IAIN Tulungagung, Dr. Maftukhin, M.Ag. mengatakan, pihaknya merasa sangat terhormat dengan kepercayaan dari Pengadilan Agama Blitar yang berkenan untuk melakukan kerjasama dengan IAIN Tulungagung.
“Kami berharap, sebagaimana yang ada di Pengadilan Agama Tulungagung, Posbakum yang ada di Pengadilan Agama Blitar pun akan berjalan dengan baik”, kata Rektor.
Sementara itu Sekretaris Pengadilan Agama Blitar, Drs. A. Nurul Mujahidin dalam sambutannya menyampaikan mohon maaf karena Ketua Pengadilan Agama Blitar, Drs. Suyudi, M. Hum, belum bisa hadir langsung di IAIN Tulungagung, dikarenakan sedang ada perjalanan dinas.
Selain itu Drs. Suyudi, M.Hum. juga memaparkan bagaimana kondisi di Pengadilan Agama Blitar, yang mana dari sekian advokat yang praktek di Pengadilan Agama Blitar nota bene bukan merupakan Sarjana Hukum Islam, melainkan banyak dari Sarjana Hukum dari universitas umum. Sehingga seringkali ada kendala dalam proses hukum di Pengadilan Agama Tulungagung, baik itu dari persoalan waris hingga talaq. Karena memang mereka tidak banyak memahami soal yang berkaitan dengan hukum Islam.
“Kami juga berterimakasih atas segala sambutan baiknya dari IAIN Tulungagung, dan berkenannya untuk menjalin kerjasama dan bisa memberikan membantu serta memberikan manfaat bagi warga masyarakat yang membutuhkan. Dan akan sangat lebih baik bila nantinya ada alumni dari IAIN Tulungagung yang bisa menjadi advokat yang praktek di Pengadilan Negeri Blitar”, pungkas Drs. Suyudi, M.Hum sebelum mengakhiri sambutannya. (humas)