Surabaya – Ahad (24/09/2023) panitia Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji dan Umrah, yang terdiri dari 2 lembaga; Kanwil Kemenag Jatim dan UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, kembali menyelenggarakan sesi diskusi guna memperkuat pemahaman calon pembimbing manasik haji tentang penyelenggaraan Haji di Luar Negeri. Pada sesi pertama Hari ke-7, kegiatan ini dihadiri langsung oleh Direktur Jenderal Pelayanan Haji dan Umrah, KH. Subhan Cholid, Lc., M.A. sebagai narasumber. Dia menyampaikan materi dengan tema “Kebijakan Pelayanan Jemaah Haji di Luar Negeri”. Diskusi ini langsung dimoderatori oleh Ketua Panitia Sertifikasi Haji yaitu Ahmad Alauddin, M.A..
Seluruh peserta Sertifikasi Pebimbing Manasik Haji yang terdiri dari 50 orang se-Jawa Timur mengikuti kegiatan ini dengan semangat dan penuh motivasi. Bahkan dekan Fakultas Ushuluddin, Adab dan Dakwah (FUAD), Dr. H. Akhmad Rizqon Chamami, Lc., M.A.; Asesor Sertifikasi Manasik Haji, Dr. KH. Ahmad Nurcholis, M.Pd.; dan panitia dari UIN SATU Tulungagung, Dr. Budi Hariyanto, M.Fil.I, Dr. Bobby Rachman Santoso, M.S.I., Rohmat, M.Pd., dan M. Fikriansyah W., M.A. selalu mengawal kegiatan ini dengan amanah sehingga sesi diskusi berjalan dengan meriah.
KH. Subhan Cholid mengingatkan kepada peserta sertifikasi pembimbing manasik haji untuk memahami aturan terbaru mengenai haji tahun 2024. Dia menjelaskan peraturan umum di Saudi Ketika haji yaitu; pembimbing dan petugas Haji harus berkoordinasi dengan GACA untuk menapatkan slot jadwal penerbangan, menyiapkan petugas untuk ditempatkan di Bandara, Madinah, Makkah dan Masyair, batas maksimal membawa pulang Zamzam yaitu 5 liter/jamaah, serta pembinaan jamaah dilarang membagikan selebaran dan berdoa Bersama dengan mengeraskan suara di Haramain.
Menurut KH. Subhan Cholid, Pembimbing dan Petugas Haji wajib mengingatkan kepada Jemaah haji untuk: (1) imuniasasi Wajib Covid-19 dengan vaksin yang diakui di Kerajaan (Pfizer, Moderna, Astrazeneca, Janssen, Covovax, Nuvaxovid, Sinopharm, Sinovac dan Sputnik-V). (2) Imunisasi Wajib Meningitis Neisseria, bagi orang dewasa ayau anak-anak yang berusia satu tahun atau lebih harus menunjukkan sertifikat vaksinasi yang masih berlaku sebelum dating ke wilayah haji dan umrah dalam jangka waktu minimal 10 hari. (3) Imuniasai yang direkomendasikan supaya Jemaah haji tetap sehat setidaknya 10 hari sebelum kedatangan.
Selaku Direktur Pelayanan Haji di Luar Negeri, KH. Subhan Cholid juga sedang berupaya melakukan diplomasi haji kepada Kerajaan Arab terkait peningkatan layanan dan penambahan kuota, durasi masa tinggal Jemaah haji di Arab Saudi, meningkatkan devisa dengan maksimal penggunaan produk Indonesia untuk keperluan Haji dan Umrah. KH. Subhan Cholid juga berpesan kepada Jemaah haji nantinya untuk mematuhi pedoman Kesehatan dan menghindari kontak langsung dengan orang yang tampak sakit. Sebab keberangkatan haji ke tanah suci juga kita upayakan dengan menyandang haji yang mabrur dengan keadaan sehat.
Seluruh peserta sertifikasi Pembimbing Manasik Haji mengikuti sesi diskusi ini dengan antusias. Tanya-jawab antara pemateri dan peserta berlangsung meriah. Bahkan KH. Abdul Wafi selaku Ketua Kemenag Probolinggo yang sebagai peserta sertifikasi berpendapat bahwa materi yang disampaikan KH. Subhan Cholid selain menambah wawasan tentang ke-hajian juga berguna bagi Jemaah haji di tahun 2024. Dr. Ahmad Nurcholis, M.Pd. selaku asesor menanggapi sesi diskusi ini dengan berpesan kepada Panitia Dr. Bobby Rachman Santoso untuk menyampaikan kepada peserta supaya meresume apa yang disampaikan KH. Subhan Cholid untuk dijadikan pedoman penilaian peserta Sertifikasi Manasik Haji. (*)