Artikel
|
Artikel
|
Bertempat di Hotel Istana Tulungagung, STAIN Tulungagung mengadakan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Tata Persuratan Dinas Kementerian Agama. Diklat yang dilaksanakan selama 2 (dua) hari yaitu tanggal 15 s.d. 16 Desember 2012 diikuti oleh sebanyak kurang lebih 40 (empat puluh) peserta berasal dari komponen sekretaris jurusan dan staf yang berhubungan dengan persuratan.
Acara pembukaan Diklat dimulai pada Jam 09.00 WIB, dibuka langsung oleh Pembantu Ketua II STAIN Tulungagung, Bapak Dr. HM. Saifuddin Zuhri, M. Ag. Beliau mewakili Ketua STAIN Tulungagung yang pada saat itu berhalangan hadir karena dinas luar. Beliau menjelaskan bahwa diklat tentang tata persuratan tidak boleh berhenti setelah diklat selesai tetapi harus berlanjut setelah berada di kantor.
Narasumber dari Tim Biro Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Jenderal Kementerian Agama RI memberikan materi tata persuratan seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2006 tentang Tata Persuratan Dinas di Lingkungan Departemen Agama dan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 72/KEP/M.PAN07/2003 tentang Pedoman Umum Tata naskah Dinas. Materi yang dijelaskan oleh narasumber meliputi : penggolongan dan bentuk surat; proses dan cara pembuatan surat; tata urutan dan kode klasifikasi surat; serta kearsipan. Para peserta sangat aktif dan antusias mengikuti diklat ini karena diklat ini sangat penting demi kelancaran kegiatan administrasi kantor. Ternyata tata penulisan surat di STAIN Tulungagung masih belum sempurna dan masih perlu adanya pembenahan. Semoga dengan diklat ini, tata penulisan surat baik masalah penomoran surat maupun format surat sudah seragam atau sesuai dengan format baku penulisan. Dan lagi, kearsipan di STAIN Tulungagung kita dapat segera dibenahi sehingga tercipta suatu kerapian dan keefisienan.