Sesuai dengan Surat Edaran Rektor Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung No 4 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Sistem Kerja bagi Aparatur Sipil Negara Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung bahwa ketentuan mekanisme presensi di UIN SATU Tulungagung adalah sebagaimana berikut:
1. Presensi menggunakan mesin sidik jari (fingerprint) terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2022.
2. Presensi masuk dan pulang kerja sesuai ketentuan hari dan jam kerja:
a) Senin s.d. Kamis pukul 07.30 s.d. 16.00 WIB;
b) Jum’at pukul 07.30 s.d. 16.30 WIB.
3. Presensi masuk kerja mulai pukul 06.00 WIB dan presensi pulang kerja maksimal
pukul 19.00 WIB.
Demikian pengumuman ini, atas perhatiannya disampaikan terimakasih.