Diumumkan kepada calon mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Tulungagung Jalur UM-PTKIN Tahun 2021 yang mengajukan permohonan keringanan UKT, bahwa berdasarkan hasil verifikasi berkas dan rapat pimpinan maka dengan ini kami umumkan nama-nama mahasiswa baru yang mendapatkan persetujuan atas pengajuan keringanan UKT. Daftar nama-nama tersebut selengkapnya bisa diunduh di sini.
Bagi mahasiswa baru yang mengajukan keringanan UKT tetapi namanya tidak tercantum di dalam pengumuman, maka berarti permohonan keringanan UKT-nya dinyatakan TIDAK DITERIMA.
Bagi yang mendapatkan Keringanan UKT TIDAK 0 maka tetap melakukan pembayaran UKT sebagaimana mahasiswa baru yang lain dengan besaran sebagaimana pada pengumuman.
Sedangkan yang mendapatkan Keringanan UKT 0 dapat langsung melakukan proses herregistrasi online sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Adapun keringanan UKT hanya berlaku sampai dengan semester 8, jika melewati semester tersebut maka UKT menjadi normal sebesar UKT angkatan masing-masing.
Demikian pengumuman ini, atas perhatiannya disampaikan terimakasih.